Inilah Teroris yang sesungguhnya itu !!
Al Quds – Meski ia
mengaku menembak seorang bocah perempuan Palestina, Aiman Al Hims yang sudah
meninggal dan kemudian dimutulasi, namun mahkamah Israel memutuskan komandan
Israel bebas dari tuntutan yang diajukan kepadanya.
Namun, seperti yang diberitakan oleh Islamonline, pihak pemerintah Palestina mengecam keras keputusan hukum Mahkamah Israel ini. “Keputusan ini memotifasi serdadu penjajah Israel untuk melakukan aksi pembunuhan yang bertentangan dengan undang-undang HAM dan ketentetuan militer,” tegas pihak Palestina.
Pihak militer Israel Rabu (15/11) mengatakan, mahkamah Israel menerima pengakuan dan cerita komandan Israel yang bebas vonis itu. Seperti yang ditegaskan oleh komandan itu dalam TV Israel bahwa dirinya membunuh semua warga Palestina yang masuk daerah terlarang di Rafah meski anak-anak berusia tiga tahun.
Pihak militer Israel menambahkan, mahkamah Israel tidak mempercayai sebagian saksi mata yang mengatakan bahwa komandan Israel itu – yang hingga belum diketahui kecuali melalui pangkat tertentu di lembaga militer. Meski begitu ia memiliki inisial Kapten R. komandan bengis ini menghabiskan pelor pelurunya ke jasad bodah perempuan Palestina yang sudah tidak bernyawa.
Mahkamah militer menyatakan clas kepentingan antara komandan dan pasukan yang membantunya sehingga mendorong sebagian pasukan untuk menyingkirkan komandan ini.
Sesaat setelah dikeluarkan keputusan pembebasan mahkamah Israel, komandan Israel itu mengatakan,”Saya bahagia. Ada cerita soal kejadian ini detail dan dipercaya sejak awal yaitu cerita saya dan mahkamah Israel mempercayainya,”
Pada saat yang sama seorang komandan tinggi Israel mengatakan, pasukan Israel menembak karena mereka yakin bahwa bocah perempuan Palestina itu membawa bom atau aktifis perlawanan mengirimnya untuk menggiring pasukan Israel keluar rumah untuk dihabisi kaum perlawanan. Meski belum ada bukti bahwa perempuan kecil itu membawa bom.
Sementara Mahkamah Militer Israel 22 November 2004 hanya menskors komandan Israel tersebut dari tugasnya selama dua bulan.
Sebelumnya komandan ini mengaku menembak bocah perempuan Aiman dua kali dalam jarak dekat setahun lalu tepatnya 5 Oktober 2004. Namun ia menampik dirinya menghujani bocah itu dengan peluru dari ujung kepala hingga ujung kaki, seperti kesaksian sejumlah anak buahnya. Sejak kejadian itu kisah Aiman Samer Al Hims menjadi kisah tragedy saat ia mati syahid di terjang peluru Israel ketika hendak pergi sekolah. Bahkan tak sampai di situ saja, pasukan Israel mengepung jasad bocah perempuan itu dan menghalangi ambulan yang mau mengevakuasinya ke RS Rafah selama setengah jam.
Namun, seperti yang diberitakan oleh Islamonline, pihak pemerintah Palestina mengecam keras keputusan hukum Mahkamah Israel ini. “Keputusan ini memotifasi serdadu penjajah Israel untuk melakukan aksi pembunuhan yang bertentangan dengan undang-undang HAM dan ketentetuan militer,” tegas pihak Palestina.
Pihak militer Israel Rabu (15/11) mengatakan, mahkamah Israel menerima pengakuan dan cerita komandan Israel yang bebas vonis itu. Seperti yang ditegaskan oleh komandan itu dalam TV Israel bahwa dirinya membunuh semua warga Palestina yang masuk daerah terlarang di Rafah meski anak-anak berusia tiga tahun.
Pihak militer Israel menambahkan, mahkamah Israel tidak mempercayai sebagian saksi mata yang mengatakan bahwa komandan Israel itu – yang hingga belum diketahui kecuali melalui pangkat tertentu di lembaga militer. Meski begitu ia memiliki inisial Kapten R. komandan bengis ini menghabiskan pelor pelurunya ke jasad bodah perempuan Palestina yang sudah tidak bernyawa.
Mahkamah militer menyatakan clas kepentingan antara komandan dan pasukan yang membantunya sehingga mendorong sebagian pasukan untuk menyingkirkan komandan ini.
Sesaat setelah dikeluarkan keputusan pembebasan mahkamah Israel, komandan Israel itu mengatakan,”Saya bahagia. Ada cerita soal kejadian ini detail dan dipercaya sejak awal yaitu cerita saya dan mahkamah Israel mempercayainya,”
Pada saat yang sama seorang komandan tinggi Israel mengatakan, pasukan Israel menembak karena mereka yakin bahwa bocah perempuan Palestina itu membawa bom atau aktifis perlawanan mengirimnya untuk menggiring pasukan Israel keluar rumah untuk dihabisi kaum perlawanan. Meski belum ada bukti bahwa perempuan kecil itu membawa bom.
Sementara Mahkamah Militer Israel 22 November 2004 hanya menskors komandan Israel tersebut dari tugasnya selama dua bulan.
Sebelumnya komandan ini mengaku menembak bocah perempuan Aiman dua kali dalam jarak dekat setahun lalu tepatnya 5 Oktober 2004. Namun ia menampik dirinya menghujani bocah itu dengan peluru dari ujung kepala hingga ujung kaki, seperti kesaksian sejumlah anak buahnya. Sejak kejadian itu kisah Aiman Samer Al Hims menjadi kisah tragedy saat ia mati syahid di terjang peluru Israel ketika hendak pergi sekolah. Bahkan tak sampai di situ saja, pasukan Israel mengepung jasad bocah perempuan itu dan menghalangi ambulan yang mau mengevakuasinya ke RS Rafah selama setengah jam.
Keputusan Rasis
Di sisi lain, Ehab Al Hims (26) saudara kandung bocah malang itu menuding militer Israel melakukan proses pengadilan secara basa-basi saja. Ia mengatakan, warga Palestina tidak pernah mengira Israel memperlakukan Palestina secara semena-mena secara peradilan.
Pihak pemerintah Palestina mengeluarkan pernyataan resmi bahwa keputusan mahkamah Israel sangat rasis. Keputusan ini dianggap sejalan dengan politik dan logika terorisme negara terhadap rakyat Palestina. Bahkan keputusan ini justru akan mendorong pasukan Israel untuk semakin menumbuh suburkan syahwat membunuh dan di luar undang-undang kemanusiaan.
Peristiwa pembunuhan Aiman ini sempat mengundang kontroversi di kementerian luar negeri Israel pada 12 Oktober 2004 dimana Yushe Shreid menuduh pasukan Israel mengalami kebangkrutan moral. (SwaraMuslim)
0 komentar:
Posting Komentar