Hukum Gadai Menggadai Dalam Islam ~ ISLAMI BOOK

Hukum Gadai Menggadai Dalam Islam

Praktik ‘pegang gadai’ yang umum dilakukan di tengah-tengah masyarakat memunculkan beberapa tanda tanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

Dalam bahasa Arab istilah pedang gadai ini disebut dengan ba'i al-wafa'. Bai' berarti jual beli, sedangkan wafa' berarti pelunasan hutang. Jadi, bai' al wafa' berarti jual beli dengan tenggang waktu.

Bai’ al-wafa’ merupakan salah satu bentuk transaksi (akad) jual beli yang muncul pada pertengahan abad kelima H di Bukhara dan Balkh.

Mustafa Ahmad az-Zarqa, tokoh fikih dari Suriah, mendefinisikan bai’al-wafa’dengan jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba.

Biasanya barang yang diperjualbelikan dalam bai’ al-wafa’ adalah barang tidak bergerak, seperti lahan perkebunan, rumah, tanah perumahan, dan sawah.

Dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu merekayasa sebuah bentuk jual beli yang dikenal kemudian dengan bai’ al-wafa’. Banyak di antara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima.

Sementara itu, banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi utangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan. Sementara menurut ulama fikih, imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang termasuk riba.

Bai’al-wafa’ tidak sama dengan rahn (jaminan utang), karena rahn dalam Islam hanya merupakan jaminan utang, sementara barang yang dijadikan jaminan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemberi utang.

Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaki yang intinya menyatakan bahwa pemegang barang yang dijadikan jaminan utang pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan barang gadaian tersebut, kecuali jika yang dijadikan jaminan utang itu adalah hewan ternak. Hadis yang sama diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmizi, dan Abu Dawud dari Abu Hurairah.
Apabila pemberi utang memanfaatkan barang jaminan tersebut, maka hasil yang dimakannya atau dimanfaatkannya itu termasuk dalam kategori riba.

Hal ini sejalan pula dengan sebuah hadis Rasulullah SAW,"Setiap utang yang dibarengi dengan pemanfaatan (untuk pemberi utang) adalah riba.” (HR. Baihaqi).

Karena akad bai’ al-wafa’ sejak semula telah ditegaskan sebagai jual beli, maka pembeli dengan bebas memanfaatkan barang tersebut.

Hanya saja, pembeli tidak boleh menjual barang itu kepada orang lain selain kepada penjual semula, karena barang jaminan yang berada di tangan pemberi utang merupakan jaminan utang selama tenggang waktu yang disepakati tersebut.

Apabila pihak yang berutang telah mempunyai uang untuk melunasi utangnya sebesar harga jual semula pada saat tenggang waktu jatuh tempo, barang tersebut harus diserahkan kembali kepada penjual. Dengan cara bai’ al-wafa’ ini, kemungkinan terjadinya riba dapat dihindarkan.

Jual beli yang dibarengi dengan syarat tersebut termasuk jual beli yang dilarang syarak. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis, "Rasulullah SAW melarang jual beli yang dibarengi dengan syarat.” (HR. Muslim. An-Nasa'i, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa, dari gambaran bai’ al-wafa’di atas terlihat bahwa akadnya terdiri atas tiga bentuk, yaitu:

1). Ketika dilakukan transaksi akad ini merupakan jual beli, karena di dalam akad dijelaskan bahwa transaksi itu adalah jual beli. Misalnya, melalui ucapan penjual “Saya menjual sawah saya kepada engkau seharga lima juta rupiah selama dua tahun.”

2). Setelah transaksi dilaksanakan dan harta beralih ke tangan pembeli, transaksi ini berbentuk ijarah (pinjam-meminjam/sewa-menyewa), karena barang yang dibeli tersebut harus dikembalikan kepada penjual sekalipun pemegang harta itu berhak memanfaatkan dan menikmati hasil barang itu selama waktu yang disepakati.

3). Di akhir akad, ketika tenggang waktu yang disepakati sudah jatuh tempo, bai’ al-wafa’ seperti rahn, karena dengan jatuhnya tempo yang disepakati kedua belah pihak, penjual harus mengembalikan uang kepada pembeli sejumlah harga yang diserahkan pada awal akad. Dan pembeli harus mengembalikan barang yang dibeli itu kepada penjual secara utuh.
Dari sini terlihat bahwa bai’ al-wafa’ diciptakan dalam rangka menghindari riba, sekaligus wacana tolong-menolong antara pemilik modal dan orang yang membutuhkan uang dalam jangka waktu tertentu.

Oleh sebab itu, ulama Mazhab Hanafi menganggap bai’ al-wafa’ adalah sah dan tidak termasuk dalam larangan Rasulullah SAW yang melarang jual beli yang dibarengi syarat.

Karena sekalipun disyaratkan bahwa harta itu harus dikembalikan kepada pemilik semula, namun pengembalian itu pun harus melalui akad jual beli.

Disamping itu, inti dari jual beli ini adalah dalam rangka menghindarkan masyarakat melakukan suatu transaksi yang mengandung riba. Kemudian dalam persoalan pemanfaatan objek akad (barang yang dijual), statusnya tidak sama dengan rahn, karena barang tersebut benar-benar telah dijual kepada pembeli.

Seseorang yang telah membeli suatu barang berhak sepenuhnya untuk memanfaatkan barang tersebut. Hanya saja, barang itu harus dijual kembali kepada penjual semula seharga penjualan pertama. Menurut mereka, ini pun bukan suatu cacat dalam jual beli.

Ulama fikih Mazhab Hanafi lebih lanjut menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara rahn dan bai’ al-wafa’ adalah sebagai berikut:

1). Dalam rahn pembeli tidak sepenuhnya memiliki barang yang dibelinya (karena harus dikembalikan kepada penjual), sedangkan dalam bai’ al-wafa’ barang itu sepenuhnya menjadi milik pembeli selama tenggang waktu yang disepakati.

2). Dalam rahn, jika harta yang digadaikan (al-marhun) rusak selama di tangan pembeli, maka kerusakan itu menjadi tanggung jawab pemegang barang jaminan Dalam bai’ al-wafa’. Apabila kerusakan itu bersifat total baru menjadi tanggung jawab pembeli, tetapi apabila kerusakannya tidak parah, maka hal itu tidak merusak akad.

3). Dalam rahn segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pemilik barang. Sedangkan dalam bai’ al-wafa’ biaya pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. karena barang itu telah menjadi miliknya selama tenggang waktu yang disepakati.
Adapun persamaan antara keduanya adalah dalam dua hal berikut:

1). Kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan barang tersebut ke pihak ketiga.

2). Ketika uang sejumlah pembelian semula dikembalikan penjual kepada pembeli setelah tenggang waktu jatuh tempo, pembeli wajib memberikan barang itu kepada penjual.

Rukun dan syarat
Menurut ulama Mazhab Hanafi, rukun bai’ al-wafa’ sama dengan rukun jual beli pada umumnya, yaitu ijab (pernyataan menjual) dan kabul (pernyataan membeli).

Dalam jual beli, ulama Mazhab Hanafi hanya menjadikan ijab dan kabul sebagai rukun. sedangkan adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), barang yang dibeli, dan harga barang tidak termasuk rukun, melainkan termasuk syarat jual beli.

Demikian juga persyaratan bai’ al-wafa’, menurut mereka sama dengan persyaratan jual beli pada umumnya. Penambahan syarat untuk bai’ al-wafa’ hanyalah dari segi penegasan bahwa barang yang telah dijual itu harus dibeli kembali oleh penjual dan tenggang waktu berlakunya jual beli itu harus tegas. Misalnya satu tahun, dua tahun, atau lebih.

Menurut Az-Zarqa, dalam bai’ al-wafa’ apabila terjadi keengganan salah satu pihak untuk membayar utangnya atau menyerahkan barang setelah utang dilunasi, penyelesaiannya akan dilakukan melalui pengadilan.

Jika yang berutang tidak mampu membayar utangnya ketika jatuh tempo, maka berdasarkan penetapan pengadilan barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat dijual dan utang pemilik barang dapat dilunasi.
Jika pihak yang memegang barang enggan menyerahkan barangnya ketika utang pemilik barang telah dilunasi, pengadilan berhak memaksanya untuk mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.

Dengan demikian, transaksi yang berlaku dalam bai’ al-wafa’ cukup jelas dan terperinci serta mendapatkan jaminan yang kuat dari lembaga hukum. Dengan demikian, tujuan yang dikehendaki oleh bai’ al-wafa’ diharapkan dapat dicapai.

Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa, dalam sejarahnya, bai’ al-wafa’ baru mendapatkan justifikasi ulama, yaitu Mazhab Hanafi, setelah berjalan beberapa lama dan telah menjadi urf.

Imam Najmuddin An-Nasafi (461-573 H), seorang ulama terkemuka Mazhab Hanafi di Bukhara berkata, “Para syekh kami (Hanafi) membolehkan bai’ al-wafa’ sebagai jalan keluar dari riba.”

Muhammad Abu Zahrah. tokoh fikih dari Mesir, mengatakan dilihat dari segi sosiohistoris, kemunculan bai’ al-wafa’di tengah-tengah masyarakat Bukhara dan Balkh pada pertengahan abad ke-5 H disebabkan keengganan para pemiliknya untuk memberi utang kepada orang-orang yang membutuhkan uang jika mereka tidak mendapatkan  imbalan.

Hal ini menyulitkan masyarakat yang membutuhkan. Keadaan ini membawa mereka untuk menciptakan sebuah akad tersendiri, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi dan keinginan orang-orang kaya pun terayomi.

Jalan keluar yang mereka ciptakan itu adalah bai’ al-wafa’. Dengan cara ini, kata Az-Zarqa, di satu pihak kebutuhan masyarakat lemah terpenuhi, sementara pada saat yang sama mereka terhindar dari praktik riba.
Jalan pikiran ulama Mazhab Hanafi dalam memberikan justifikasi terhadap bai’ al-wafa' didasarkan pada istihsan urf (menjustifikasi suatu permasalahan yang telah berlaku umum dan berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat, dengan jalan istihsan).

Akan tetapi, ulama fikih lainnya tidak bisa melegalisasi bentuk jual beli ini. Alasan mereka adalah:

1). Dalam suatu akad jual beli tidak dibenarkan adanya tenggang waktu, karena jual beli adalah akad yang mengakibatkan perpindahan hak milik secara sempuma dari penjual kepada pembeli.

2). Dalam jual beli tidak boleh ada syarat bahwa barang yang dijual itu harns dikembalikan oleh pembeli kepada penjual semula, apabila ia telah siap mengembalikan uang seharga jual semula (HR. Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud. At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

3). Bentuk jual beli ini tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sahabat.

4). Jual beli ini merupakan hal yang tidak sejalan dengan maksud syarak dalam pensyariatan jual beli.

Namun demikian, ulama fikih muta'akhkhirin (ulama kontemporer) dapat menerima baik bentuk jual beli ini dan menganggapnya sebagai akad yang sah.

Mustafa Ahmad Az-Zarqa mengatakan, ketika Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Kodifikasi Hukum Perdata Turki Usmani menurut fikih Mazhab Hanafi) disusun pada tahun 1287 H, bai’ al-wafa’ dijadikan salah satu bab yang mencakup 9 pasal, yaitu pasal 118-119 dan pasal 396-403. Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah ini mulai diberlakukan tanggal 23 Sya’ban 1293 H untuk seluruh wilayah kekuasaan imperium Turki Usmani.
Dalam perkembangan selanjutnya, menurut Az-Zarqa dan Muhammad Abu Zahrah, ketika Mesir menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada tahun 1948, bai’ al-wafa’ juga diakui sah dan dicantumkan dalam pasal 430 undang-undang tersebut.

Akan tetapi, ketika terjadi revisi terhadap undang-undang ini pada tahun 1971, bai’ al wafa’ tidak dicantumkan lagi.

Menurut Az-Zarqa. pembuangan itu bukan karena akad itu tidak diakui sah oleh ulama fikih Mesir, melainkan lebih disebabkan oleh perubahan situasi dan kondisi ketika undang-undang itu

Oleh sebab itu, ia melihat bahwa akad ni tetap relevan untuk zaman sekarang, dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya transaksi yang nyata-nyata mengandung unsur riba.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Suriah (Al-Qanun Al-Madari As-Sunnah), bai’ al-wafa’ juga pernah tercantum dalam pasal 433 dan seterusnya. Namun, ketika Mesir membuang bai’ al-wafa’ dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya pada tahun 1971, Suriah juga ikut menghapusnya.

Di Indonesia, bentuk jual beli yang mirip dengan bai’ al-wafa’ ini adalah apa yang dinamakan ‘pagang gadai’ di Minangkabau.

Persamaannya terlihat ketika barang yang digadaikan oleh pemiliknya harus ditebus kembali oleh pemilik barang pada waktu pagang gadai tersebut jatuh tempo, seharga yang diterimanya ketika akad dilaksanakan (biasanya harga yang dijadikan ukuran nilai adalah emas, sehingga ketika jatuh tempo gadai tersebut, harga yang harus diserahkan pemilik barang adalah nilai emas juga).

Disamping itu, pihak pemegang gadai dengan bebas dapat memanfaatkan barang gadaian sampai utang dilunasi pihak penggadai. Akan tetapi, menurut Buya Hamka, ulama besar Indonesia yang berasal dari Minangkabau, dalam praktik pagang gadai di Minangkabau, banyak barang yang digadaikan tersebut tidak ditebus kembali oleh pemilik barang ketika jatuh tempo, sehingga persetujuan yang ditetapkan bersama ketika transaksi dilaksanakan tidak berjalan dengan baik.

Untuk menyelesaikan kasus ini belum terlihat ada penyelesaian yang tuntas, sehingga pagang gadai yang sejak semula dimaksudkan sebagai sarana tolong-menolong sering tidak mencapai sasarannya. [republika]

md.png
EnterDigital Ad

0 komentar: