Assalaamu'alaikum
Warahmatullah
Ustadz Yang dimulyakan Allah
SWT,
Saya akan mengibaratkan, seandainya saya punya tanah 100 m2, saya akan
tidak merelakan orang lain tanpa seizin saya menggunakan tanah saya tersebut
seluas 100 m2 ke atas dan ke bawah (batas wajar). Begitu juga dengan tanah
(bumi) masjid.
Saya pernah mendengar, bahwa definisi
masjid adalah "Tempat yang sah untuk melakukan I'itikaf." Pertanyaan
saya:
1. Betulkah definisi tersebut? Adakah
definisi tambahan?
2. Bagaimana hukumnya membuat WC dan atau menggunakannya
di bumi Masjid?
Misal luas masjid 300 m2, lantai 1
(basement) dijadikan kamar mandi, WC dan tempat wudhlu. Lantai 2 dan 3 dijadikan
masjid tempat sholat.
Sebab, kalau dikias, wanita haidh dan
orang junub saja dilarang duduk lama-lama dimasjid, apalagi sampai (ma'af)
kencing dan menajisi bumi masjid?
3. Adakah batas bawah dan batas atas
diperbolehknnya bumi masjid dibuat WC?
4. Seandainya dilarang, adakah solusi
yang bisa kita lakukan jika memang kita ada hajat, namun keadaan WC berada di
bumi masjid?
Mengingat saya sangat ragu-ragu
menggunakan WC yang atasnya dijadikan masjid. Seandainya hanya musholla, maka
saya tidak ragu, namun untuk masjid, saya paling tidak hanya mengira ngira, "WC
ini masuk bumi masjid tidak?"
Saya mohon jawabannya beserta dalilnya,
Ustadz. Terima kasih. Barokalloohu lanaa wa lakum.
Wassalaamu
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Tidak mungkin sebuah masjid itu terdiri
dari 100% bagiannya sebagai areal suci dan sakral. Di mana semua yang masuk ke
areal itu wajib suci dari hadats besar. Sebuah majid pastilah membutuhkan areal
yang menjadi penunjang.
Batas areal suci dan sakral dari sebuah
masjid bukan semata-mata pagar yang memisahkan halaman masjid dengan tanah
sekitarnya. Akan tetapi lebih ditentukan berdasarkan ikrar oleh para takmir
masjid tersebut. Dan sangat boleh jadi yang merupakan wilayah suci dari masjid
itu hanya sebagian saja dari tanah yang diwakafkan untuk masjid. Meskipun tidak
mengurangi manfaat dan pahala buat pewakafnya.
Sebab kalau seluruh tanah itu digunakan
untuk wilayah suci untuk ibadah saja, maka masjid itu tidak akan punya fasilitas
penunjang. Padahal setiap masjid masjid butuh ruang wudhu' berikut kamar mandi
dan tempat buang airnya (WC). Bahkan lebih dari itu, tiap masjid butuh ruang
khsusus untuk gudang, dapur, kantor takmir, perpustakaan, bahkan tempat untuk
menyimpan sendal dan sebagainya.
Pembagian wilayah ini tentu harus
berdasarkan musyarawarah dari para takmir masjid. Merekalah nantinya yang akan
mengikrarkan bahwa suatu area dari tanah masjid akan dijadikan wilayah suci dan
tidak suci.
Boleh jadi diikrarkan bahwa ruangan suci
dan sakral itu hanya pada satu lantai saja. Misalnya lantai dua. Sedangkan
lantai satu seluruhnya adalah area penunjang yang tidak termasuk sakral. Di
situlah terdapat area untuk WC, tempat wudhu', gudang, tempat sampah dan
sebagainya.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, Ahmad Sarwat,
Lc.
0 komentar:
Posting Komentar