Dalam kasus seperti ini menurut ilmu Ushulul Fiqih haruslah dikembalikan pada pokok permasalahan. Atau yg dikenal dengan al bara-atul ashliyah, yaitu dengan memandang permasalah tersebut apakah 'ubudiyah atau dun-yawiyah:
- kalau masalal itu ubudiyah maka asalnya tidak ada alias tidak boleh dikerjakan sampai ada keterangan yang membolehkan.
- Kalau masalah itu dun-yawiyah, maka pada asalnya boleh saja dikerjakan sampai ada keterangan yang melarangnya.
Sedang masalah karangan bunga tabur bunga dan siram air bunga sehubungan dengan kematian ini tidak syak lagi adalah termasuk ritual ( 'ubudiyah) karena disitu ada kaitannya dengan ta'ziyah dan keampunan atau keringanan penderitaan mayit.
Berdasarkan kaidah albara atul ashliyah diatas perbungaan bukanlah berasal dari ajaran islam dan termasuk bilangan ritualisasi yang diada adakan. Dalam ilmu Fiqih disebud bid'ah yang nota bene diancam dengan siksa neraka seperti yang ditegaskan Rasulullah SAW. Dalam sabda beliau "Setiap bid'ah adalah sesat dan setiap kesesatan diancam dengan neraka "(HR.Muslim).
"Siapa yang meniru niru suatu kaum maka dia itu termasuk diantara mereka" (HR. Abu Daud Thabrani)..
Wallahu a'lam bish-shawab...
0 komentar:
Posting Komentar