Mencukur alis telah menjadi tren bagi sebagian wanita masa kini. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita yang hendak menikah sebagai riasan pengantin serta bagi mereka yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka. Padahal Islam melarang dan mengharamkan perbuatan mencukur alis tersebut.
Melalui haditsnya, Nabi Muhammad SAW bersabda :
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya. (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis ini dimaksudkan mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, yang dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.
Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah apa yang diciptakan Allah. Jadi, sebaiknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun untuk rambut yang tak semestinya tumbuh pada wanita, seperti kumis dan jenggot dan bila seorang wanita menemukannya seorang wanita, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat mendatangkan mudharat dan memperburuk rupanya.
Seperti diketahui kodrat seorang wanita memang ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah mengikuti jalannya syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
0 komentar:
Posting Komentar